Kalender Pendidikan 2017-2018 Provinsi Jawa Timur

Kalender Pendidikan 2017-2018 Provinsi Jawa Timur

Disebut juga Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan hari Libur bagi Satuan Pendidikan (TK SD SMP SMA SMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018.Kalender Pendidikan. Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018

Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang TK SD SMP SMA SMK disebutkan bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, sedangkan Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018. Masa Orientasi berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17 s.d.19 Juli 2017.

HARI EFEKTIF SEKOLAH, HARI EFEKTIF FAKULTATIF DAN HARI LIBUR SEKOLAH/MADRASAH DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Adapun terkait Waktu pelaksanaan ujian berdasarkan draf Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 ditentukan sebagai berikut:

  1. UjianSD dan SDLB diselenggarakan padaminggu ketiga bulan Mei 2017;
  2. UjianNasional SMP, dan SMPLB diselenggarakan pada minggu keduabulan Mei 2017;
  3. Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan padaminggu pertama bulan April 2017;
  4. Ujian Nasional SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan padaminggu pertama bulan April 2017;
  5. Ujian Nasional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan padaminggu ketigabulan Februari 2017.
  6. Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolahdiatur dalam ketentuan tersendiri.
HARI EFEKTIF SEKOLAH, HARI EFEKTIF FAKULTATIF DAN HARI LIBUR SEKOLAH/MADRASAH DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Terkait ketentuan libur sesuai draf Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Timur, disebutkan sebagai berikut:

  • Libur Semester ganjil berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja;
  • Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja.
  • Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
  • Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempatsesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jambelajar efektif selama satu tahun pelajaran;

Link Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *